Buruan Serbu Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Dimulai Hari Ini, Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Dihapus

Ahmad Ridho - Kamis, 15 September 2022 | 09:05 WIB
Tribun Jakarta
DKI Jakarta akhirnya menggelar pemutihan pajak motor mulai hari ini, Kamis (15/9/2022) sampai 15 Desember 2022 mendatang, buruan ke Samsat terdekat.

MOTOR Plus-online.com - Cepat diurus ke Samsat terdekat, pemutihan pajak motor di Jakarta berlaku mulai hari ini, Kamis (15/9/2022).

Tersenyum pemilik motor yang pajak motornya mati atau sudah tidak berlaku.

Menyusul beberapa daerah lain, Jakarta akhirnya menggelar program pemutihan pajak motor.

Pemutihan pajak motor di Jakarta mulai hari ini, Kamis (15/9/2022) sampai 15 Desember 2022 mendatang.

Pemutihan pajak motor di Jakarta membebaskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Informasi rencana pemutihan pajak motor di Jakarta sudah tersebar sejak kemarin, Rabu (14/9/2022).

Pemutihan pajak motor di Jakarta diposting di akun Instagram @samsatdigital.

"Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta 15 September s/d 15 Desember 2022" demikian keterangan di akun Instagram @samsatdigital.

Baca Juga: Warga Jakarta Girang Ada Pemutihan Pajak Motor Mulai Besok Sampai 15 Desember 2022, Serius Nih?

Untuk menghemat biaya pembayaran denda pajak, pemilik motor dan mobil dihimbau untuk segera mengurus mumpung ada program pemutihan pajak motor di Jakarta.

Dalam program pemutihan pajak ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (14/9/2022). "Sekaligus, upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," lanjut Lusiana.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Samsat Digital Nasional (@samsatdigital)

Lebih jauh, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam program pemutihan pajak Jakarta 2022 sebagai berikut :

1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September sd 15 Desember 2022.

2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :

Baca Juga: Bebas Bea Balik Nama dan Sanksi Administrasi 100 Persen, Pemutihan Pajak Motor di Daerah Ini Masih Lama

- Pajak Hotel

- Pajak Restoran

- Pajak Hiburan

- Pajak Parkir

- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Pajak Reklame Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

- Pajak Air Tanah (PAT)

3) Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas:

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Bikin Girang Para Pemilik Angkot, Ternyata Ini Penyebabnya

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :

- Pajak Hotel

- Pajak Restoran

- Pajak Hiburan

- Pajak Parkir

- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Pajak Reklame Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

- Pajak Air Tanah (PAT) 

2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Berlangsung Sampai November 2022, Penunggak Pajak Motor Kembali Dapat Ampunan

- Pajak Hotel

- Pajak Restoran

- Pajak Hiburan

- Pajak Parkir

- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Pajak Reklame

- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

- Pajak Air Tanah (PAT)

3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :

Baca Juga: Awas Motor Bisa Jadi Bodong, Ini Keuntungan Pemutihan Pajak Motor di Jawa Tengah

- Pajak Hotel

- Pajak Restoran

- Pajak Hiburan

- Pajak Parkir

- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Pajak Reklame

- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

- Pajak Air Tanah (PAT).

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: mulai-besok-dki-jakarta-hapus-sanksi-administrasi-untuk-pkb-dan-bbnkb?

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular