Mulai Tahun Depan Premium atau BBM RON 88 dan 89 Dilarang Dijual, Ini Alasan Pemerintah

Galih Setiadi - Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:10 WIB
Pradana/GridOto.com
Foto ilustrasi. Premium atau BBM RON 88 dan 89 dilarang dijual mulai tahun depan.

Maka dari itu, pemerintah bakal menjual BBM dengan RON minimal 90 mulai tahun 2023.

Adapun BBM minimal RON 90 seperti Pertalite (RON 90), Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98) dan lainnya.

Harapannya, bikers atau warga lainnya akan semakin beralih ke BBM yang ramah lingkungan.

Perlu brother ketahui, larangan penjualan BBM RON 88 dan 89 tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Bahwa standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," tulis surat itu.

Ketentuan Diktum Kesatu juga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

  • Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  • Formula harga dasar untuk Jenis BBM Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Baca Juga: Mutu Pertalite Dicap di Bawah Premium Pihak Lemigas Bertindak Tes di Beberapa SPBU Hasilnya Begini

Selanjutnya, dalam ketentuan Diktum Ketiga diubah sehingga berbunyi seperti berikut:

  • Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.
  • Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Keputusan ini telah ditandatangani oleh Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Arifin Tasrif dan ditetapkan di Jakarta pada 11 Oktober 2022.

Nantinya, kebijakan ini akan diterapkan bagi seluruh SPBU baik milik pemerintah maupun swasta.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Melarang Penjualan BBM RON 88 dan 89 per 1 Januari 2023"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular