Pemotor Tidak Punya SIM Tetap Ketahuan Meski Tanpa Tilang Manual, Langsung Ditindak Tanpa Ampun

Albi Arangga - Kamis, 1 Desember 2022 | 13:15 WIB
Tribun Jateng
Ilustrasi polisi bakal tahu pemotor yang tidak punya SIM meski tanpa tilang manual sekalipun.

MOTOR Plus-Online.com - Pemotor yang tidak punya SIM kemungkinan besar bakal ketahuan dan akan ditindak tanpa ampun meski tanpa tilang manual.

Siapa bilang pemotor yang tidak punya SIM bisa langsung senang saat polisi tidak bisa melakukan tilang manual?

Pada faktanya polisi tetap bisa mengetahui para pemotor yang tidak memiliki SIM meski tanpa tilang manual sekalipun.

Ancaman sanksi denda yang cukup bikin dompet tekor bakal menanti para pemotor yang tidak punya SIM dan masih nekat berkendara di jalan.

Buat yang enggak tahu nih, sanksi bagi para pemotor yang tidak memiliki SIM diatur dalam pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hukumannya bisa pidana kurungan penjara hingga 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Lantas apa yang membuat para polisi bisa tahu pemotor tidak punya SIM tanpa penindakan tilang manual sekalipun?

Jawabannya adalah dari teknologi sistem tilang elektronik atau ETLE.

Baca Juga: Hayo Lo, Polisi Kembangkan Tilang Elektronik Sasar Pengendara Yang Tak Punya SIM

Kamera ETLE ini memiliki fitur Face Recognition.

"Nanti akan berkembang dengan face recognation, jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, itu bisa terdeteksi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, beberapa waktu lalu.

Untuk mengaplikasikan fitur face recognition ke sistem ETLE, Polda Metro Jaya akan menjalin berkerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan.

Namun Latif belum mengatakan kapan fitur tersebut mulai digunakan pada sistem ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya.

Adapun untuk saat ini pihak Polda Metro Jaya sudah memiliki 57 titik kamera ETLE statis yang dipasang di lokasi-lokasi strategis untuk menangkap pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, ada pula 10 unit ETLE mobile yang disematkan pada kendaraan patroli.

Ini dilakukan sebagai solusi bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis.

Sehingga seluruh titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah hampir sepenuhnya dilengkapi kamera tilang elektronik.

Baca Juga: Pemotor di Bandung Catat, Polisi Bakal Terapkan Tilang Elektronik Mobile Minggu Depan

Nah loh, auto ketar-ketir nih para pemotor yang tidak punya SIM.

Segera urus pembuatan SIM mumpung ada beberapa kemudahan yang sudah diintruksikan oleh Kapolri pada jajarannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kembangkan Teknologi ETLE Bisa Jaring Pengendara yang Tidak Punya SIM"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular