Murah Meriah Modal Rp 13 Jutaan Bisa Bawa Pulang Kawasaki KLX 150 Tahun 2016

Ahmad Ridho - Sabtu, 10 Desember 2022 | 16:57 WIB
lelang.go.id
Buruan tawar dan bawa pulang Kawasaki KLX 150 murah meriah cuma Rp 13 jutaan.

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi, Kawasaki KLX 150 tahun 2016 bisa dibawa pulang, siapkan Rp 13 jutaan.

Banyak motor bekas dijual di dealer, tapi harganya pasti lumayan mahal.

Kalau punya bajet pas-pasan tapi mau dapat motor bekas berkualitas bisa ikutan lelang.

Hampir setiap hari banyak motor bekas dilelang.

Motor bekas instansi pemerintahan banyak dilelang karena sudah tidak terpakai atau akan ganti unit baru.

Seperti Kawasaki KLX 150 tahun 2016 yang akan dilelang cuma Rp 13 jutaan.

Motor Kawasaki KLX 150 ini dilengkapi STNK dan BPKB.

Pada sistem lelang, peserta yang melempar penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang dan berhak membawa pulang motor.

Baca Juga: Honda CB150X dan KLX Waspada Motor Trail Suzuki 150 Dijual Rp 30 Jutaan, Tangki Kalah dari Thunder

Kali ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melelang satu unit Kawasaki KLX 150 tahun 2016.

Berdasarkan keterangan dari situs lelang.go.id, motor spesialis trabasan atau garuk tanah ini akan dilelang mulai harga (open bid) Rp 13.399.000.

Bagi calon peserta lelang atau peminat bisa mendaftar lewat online dan harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 4.019.700.

Peminat harus segera mendaftarkan diri untuk ikut lelang Kawasaki KLX 150 karena lelang akan digelar pada Selasa (13/12/2022) mulai pukul 09.00 WIB.

Kawasaki KLX 150 warna hijau ini berpelat nomor EA 3115 HH.

lelang.go.id
KPKNL Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana melelang Kawasaki KLX 150 Rp 13 jutaan.

Jenis Barang: Kendaraan
1 (satu) Unit Kendaraan Dinas Roda 2 (Dua),

Merk/Type: Kawasaki/ LX150G

Tahun: 2016, Warna Hijau

Baca Juga: Motor Kawasaki KLX 230 SM 2022 Review Dipakai Harian, Mesinnya Ganas

Isi Silinder: 150cc

Nomor Rangka:MH4LX150GGJP31847

Nomor Mesin: LX150CEPY3038

Nomor Polisi: EA 3115 HH (BPKB: Ada, STNK: Ada)

Tercatat Atas Nama: Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sumbawa Barat.

Syarat dan ketentuan lelang:

1. Cara penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang secara terbuka (open bidding) melalui www.lelang.go.id.

2. Peserta lelang membuat dan mendaftarkan akun melalui website www.lelang.go.id. dengan mengisi dan mengunggah data KTP, NPWP (file: jpg, jpeg) serta nomor rekening (dalam rangka pengembalian uang jaminan lelang apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang);

3. Setelah proses pendaftaran akun dan akun dinyatakan valid, pilih objek lelang yang akan diikuti. Nomor Virtual Account (VA) untuk kepentingan penyetoran uang jaminan lelang dapat dilihat di menu “Status Lelang”;

Baca Juga: Kawasaki KLX 230 Resmi Rilis di Thailand, Begini Bedanya dengan Indonesia

4. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan lelang dengan jumlah sesuai dengan pengumuman lelang ke nomor VA secara sekaligus (bukan dicicil) dan sudah efektif di rekening KPKNL Bima paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;

5. Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, uang jaminan akan dikembalikan utuh ke rekening yang didaftarkan di akun, jika terdapat biaya transaksi perbankan akan menjadi tanggung jawab peserta lelang;

6. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan limit lelang dan dapat diulang sampai batas waktu yang telah ditentukan (dapat dilakukan berkali-kali sesuai kelipatan yang telah ditentukan);

7. Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang ke nomor VA. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang, maka penetepan sebagai pemenang lelang dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan uang jaminan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

8. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (kondisi as is). Peserta lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui objek lelang dan disarankan untuk melihat terlebih dahulu objek lelang;

9. Biaya balik nama barang, tunggakan pajak berikut denda-dendanya serta biaya lainnya sesuai ketentuan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemenang lelang;

10. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan Peserta Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi:

11. Penjelasan lebih detail tentang objek lelang dan Informasi lainnya dapat menghubungi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Jalan Bung Karno Nomor 4, Komplek KTC Taliwang – Sumbawa Barat (Ibu Yuli, Telp 0823 5902 4300) atau KPKNL Bima, Jalan Soekarno Hatta Nomor 177, Kota Bima, Telp. (0374) 42993.

Untuk info lebih lengkap dan jelas, langsung klik DI SINI.

Source : Lelang.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular