Satlantas Polres Bojonogoro Gencar Datangi Bengkel, Minta Stop Pasang Knalpot Brong

Erwan Hartawan - Sabtu, 17 Desember 2022 | 19:45 WIB
Mstar.com
Ilustrasi knalpot brong

MOTOR Plus-Online.com - Satlantas Polres Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) sedang gencar mendatangi bengkel-bengkel. Hal tersebut sebagai sosialiasasi larangan penggunaan knalpot brong.

Satlantas Polres Bojonegoro melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) mereka mengimbau para mekanik untuk menyetop penerimaan jasa pemasangan knalpot brong jelang hari raya Natal dan tahun baru 2023 (Nataru).

Kegiatan tersebut juga langsung dipimpin oleh Kanit Kamsel, Iptu Eko Budi Cahyono, beserta anggota Unit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady menjelaskan hal ini juga berkaitan jelang kenyamanan saat libur Nataru.

"Kegiatan ini digelar demi kenyamanan bersama saat libur Nataru," buka AKP Bagus dikutip dari NTMCpolri.info.

AKP Bagus menambahkan, pihaknya mengimbau agar bengkel dan mekanik yang bekerja tidak melayani pemasangan knalpot brong.

"Hal tersebut sesuai arahan dari Kapolres jelang perayaan malam tahun baru," tutur Kasat Lantas Polres Bojonegoro.

Menurutnya, suara bising dari knalpot brong bisa memancing situasi yang tidak kondusif hingga menyebabkan pergesekan.

Baca Juga: Waduh, Bengkel-bengkel Penjual Knalpot Racing Di Mataram Didatangi Polisi, Ada Apa Nih?

ntmcpolri.info
Sosialisasi larangan memasang knalpot brong di bengkel-bengkel yang dilakukan Satlantas Polres Bojonegoro.

Selain itu, knalpot brong juga kerap menyebabkan kericuhan atau gesekan antara pihak satu dan lainnya.

"Knalpot brong juga melanggar aturan di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambah AKP Bagus.

Ia menegaskan, pemilik kendaraan yang nekat memasang knalpot brong akan dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

"Semoga masyarakat mematuhi aturan yang ada dan tidak memasan knalpot brong demi kenyamanan bersama," jelasnya.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular