Koplak Maling Motor Kehabisan Bensin Ngisinya di Kios Ayah Pemilik Motor

Aong - Minggu, 18 Desember 2022 | 20:34 WIB
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
Ipda Saefurohman Panit Reskrim Polsek Jambe Timur di Mapolsek Telukjambe Timur

"Korban langsung melaporkan hal itu kepada polisi," kata Ipda Saefurohman Panit Reskrim Polsek Jambe Timur di Mapolsek Telukjambe Timur, Jumat (16/12).

Ipda Saefurohman, menjelaskan peristiwa unik itu terjadi pada Sabtu (10/12).

Saat melapor DM juga memberitahu petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) bahwa BBM di sepeda motor yang dicuri itu sudah mau habis.

Dia memperkirakan si maling akan kehabisan bensin.

"Mendengar itu polisi langsung mengejar dan anggota menyebar di wilayah," kata Saefurohman.

Namun tanpa diduga, si maling ternyata mengisi BBM di kios bensin eceran yang kebetulan milik ayah DM.

"Pelaku ini sempat mendorong sepeda motor curian itu bersama temannya, dan berhenti di kios BBM eceran yang ternyata punya ayah pemilik sepeda motor tersebut," ujar Saefurohman.

Ayah DM langsung mengenali sepeda motor anaknya, sehingga berusaha menangkap pelaku.

Di saat bersamaan datang petugas kepolisian yang mencari pencuri sepda motor itu tiba di kios bensin tersebut.

Polisi pun menangkap TS (22), yang kemudian diketahui berdomisili di Ciampel, Karawang.

Bersamanya poisi menyita 3 barang bukti motor, yakni yang digunakan untuk mencari target pencurian, motor milik DM, dan motor yang digunakan untuk mendorong motor yang kehabisan bensin.

"Jadi pelaku awalnya boncengan bertiga. Ketika tahu habis bensin, dua temannya pergi. Lalu dia menhubungi teman yang lain untuk bantu step motor sampai ke lokasi bensin eceran," kata Saefurohman.

Adapun teman TS yang membantu step (mendorong dengan menjejakkan kaki di step) motor tidak ditahan karena dari keterangan tidak tahu motor itu adalah curian.

"Dari tangan pelaku TS juga polisi menemukan obat-obatan terlarang merek Alphazolam sebanyak 42 lembar dan Neazepham 500 butir," katanya.

Menurut Saefurohman, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Pertama pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman 4 tahun penjara.

Dia juga dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Peristiwa Unik di Karawang, Maling Motor yang Kehabisan BBM isi Bensin di Kios Ayah pemilik Motor.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular