MOTOR Plus-online.com - Pastikan enggak lupa urus, simak syarat perpanjang SIM online periode Januari 2023.
Bikers khususnya para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), pastikan masa berlaku SIM tetap aktif.
Kalau masa berlakunya sudah hampir habis, segera perpanjang SIM, yang bisa diurus secara online.
Adapun perpanjang SIM online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Lewat layanan SIM Nasional Presisi (SINAR), brother bisa perpanjang SIM dengan menggunakan HP.
Tujuannya bisa lebih praktis, perpanjang SIM enggak perlu ke kantor Satpas SIM.
Sebelum mengurus, cek syarat perpanjang SIM online di bawah ini:
Baca Juga: Cuma Hari Ini SIM Mati Saat Akhir Tahun 2022 Masih Bisa Diperpanjang
Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.
Kalau sudah mempersiapkan persyaratan, tinggal lakukan cara perpanjang SIM online, yaitu:
Dikutip dari digitalkorlantas.id, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, lalu SIM A Rp 80.000, belum termasuk biaya lain-lain.
Nah, brother jangan sampai telat perpanjang SIM, enak bisa diurus secara online.
Jangan sampai SIM mati, yang menyebabkan brother harus bikin SIM baru lagi, yang harus lulus ujian teori dan praktek.
Source | : | digital korlantas polri |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR