Syarat Perpanjang SIM Online Januari 2023, Siap-siap Kena Sanksi Ini Kalau Telat Urus

Galih Setiadi - Senin, 2 Januari 2023 | 13:25 WIB
Digitalkorlantas.id
Gambar ilustrasi. Simak syarat perpanjang SIM online periode Januari 2023.

MOTOR Plus-online.com - Pastikan enggak lupa urus, simak syarat perpanjang SIM online periode Januari 2023.

Bikers khususnya para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), pastikan masa berlaku SIM tetap aktif.

Kalau masa berlakunya sudah hampir habis, segera perpanjang SIM, yang bisa diurus secara online.

Adapun perpanjang SIM online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Lewat layanan SIM Nasional Presisi (SINAR), brother bisa perpanjang SIM dengan menggunakan HP.

Tujuannya bisa lebih praktis, perpanjang SIM enggak perlu ke kantor Satpas SIM.

Sebelum mengurus, cek syarat perpanjang SIM online di bawah ini:

  • e-KTP
  • SIM lama
  • Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata

Baca Juga: Cuma Hari Ini SIM Mati Saat Akhir Tahun 2022 Masih Bisa Diperpanjang

Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Kalau sudah mempersiapkan persyaratan, tinggal lakukan cara perpanjang SIM online, yaitu:

  1. Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Upload atau unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Dikutip dari digitalkorlantas.id, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, lalu SIM A Rp 80.000, belum termasuk biaya lain-lain.

Nah, brother jangan sampai telat perpanjang SIM, enak bisa diurus secara online.

Jangan sampai SIM mati, yang menyebabkan brother harus bikin SIM baru lagi, yang harus lulus ujian teori dan praktek.

Source : digital korlantas polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular