Gak Jadi Bodong Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Ikuti Pemutihan 2023 Dibuka Sebentar Cek Tanggalnya

Aong - Minggu, 8 Januari 2023 | 12:30 WIB
Facebook/Guntur
Gak jadi bodong kendaraan STNK mati 2 tahun ikuti pemutihan di 2023

MOTOR Plus-online.com - Ketar-ketir pemilik motor atau mobil STNK mati 2 tahun akan jadi legal dan dilarang dipakai di jalan.

Gak jadi bodong kendaraan STNK mati 2 tahun ikuti pemutihan 2023 dibuka sebentar cek tanggalnya segera urus.

Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan aturan kendaraan yang punya STNK mati 2 tahun akan dihapus datanya.

Penghapusan data STNK mati 2 tahun untuk penertiban dan mengetahui apakah kendaraan tersebut masih dipakai atau tidaknya.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak mau datanya dihapus karena STNK mati 2 tahun segera ikuti pemutihan 2023.

Dua daerah yang mengadakan pemutihan pajak motor 2023 yaitu Aceh dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Dikutip dari akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak motor kembali digelar Pemerintah Aceh.

Pemutihan pajak motor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Baca Juga: Denda PKB dan BBNKB Dihapus di Pemutihan Pajak Motor 2023, Ini Cara Hitung Denda Pajak Motor

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Hadir, Berapa Biaya yang Harus Dibayar Agar Motor Tidak Bodong?

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

Namun pemutihan pajak motor di Aceh hanya sebentar, mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.

Yang belum bayark pajak motornya cukup membayar pokok pajak motor selama tiga tahun (bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun).

Pemutihan pajak kendaraan 2023 di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sidoarjo, Jawa Timur juga menggelar pemutihan pajak 2023.

Tapi berbeda dengan Aceh yang menggelar pemutihan pajak motor, Pemprov Sidoarjo mengadakan pemutihan pajak parkir dan pajak lainnya.

Dikutip dari akun Instagram @bppd.disoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah.

Program penghapusan denda pajak daerah ini berlangsung sampai 31 Maret 2023 mendatang.

"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.

Ada beberapa program penghapusan denda pajak daerah, antara lain:

- Penghapusan denda pajak parkir
- Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Penghapusan denda BPHTB
- Penghapusan denda pajak hotel
- Penghapusan denda pajak restoran
- Penghapusan denda pajak hiburan
- Penghapusan denda pajak reklame
- Penghapusan denda pajak air dan tanah
- Penghapusan denda pajak penerangan jalan (non-PLN)

Bagi yang berencana mengurus, langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular