Fakta Pemutihan SIM yang sudah Mati Bisa Diperpanjang Cek Penjelasan Kominfo

Aong - Rabu, 11 Januari 2023 | 13:07 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi fakta SIM bisa diperpanjang

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang berpikir adanya pemutihan SIM seperti halnya pajak kendaraan.

Fakta pemutihan SIM yang sudah mati bisa diperpanjang cek penjelasan Kominko yang sebenarnya terjadi. 

Pajak kendaraan jika sudah mati atau tidak diperpanjang beberapa tahun bisa ikut pemutihan.

Artinya pejak kendaraan tersebut tidak dikenakan denda keterlambatan dalam memenuhi kewajiban.

Sedangkan SIM tidak ada pemutihan, jika sudah mati atau habis masa berlakunya harus bikin baru.

Mengenai aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam ayat 4 pasal 1 disebutkan bahwa SIM Ranmor perseorangan dan SIM Ranmor umum berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakuknya.

Hati-hati hoaks   

Adanya hoaks tentang SIM mati bisa diperpanjang muncul di sosial media.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online Januari 2023 Lengkap dengan Biaya Resminya, Siapkan Uang Lebih

Baca Juga: Enak Banget Masa Berlaku SIM 2023 Jadi Lebih Panjang Mengacu Aturan Baru dan Cek Tarif Perpanjangnya

Seperti dilihat di halaman resmi Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Dipaparkan info sebagai berikut:

Pada unggahan media sosial salah satu netizen memberikan informasi terkait pemutihan Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan narasi "Ada pemutihan SIM yang sudah expired untuk gol A, B & C di polwil. Berlaku mulai tgl 27 Des 2017 - 6 Jan 2018, tolong bantu share ya agar yang mmiliki SIM expired dapat diperbarui tanpa mengulang tes lagi. Pemutihan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia".

Faktanya informasi terkait pemutihan Surat Izin Mengemudi tersebut tidak memiliki sumber yang kredibel dan dipastikan bahwa informasi tersebut adalah Hoaks. Hal ini diklarifikasi oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Pandia yang mengatakan bahwa layanan SIM yang dilakukan Polri tidak ada kebijakan pemutihan. Adapun SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap harus mengikuti mekanisme perpanjangan SIM.

Link Counter:

http://surabaya.tribunnews.com/2017/12/28/info-soal-pemutihan-sim-karena-libur-panjang-ternyata-hoax-ini-kata-polisi

https://metro.tempo.co/read/1076210/pemutihan-sim-bikin-heboh-polda-metro-jaya-jelaskan-aturannya/full&view=ok

https://www.merdeka.com/peristiwa/polda-metro-bantah-ada-pemutihan-sim-mati-di-2018.html

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular