Curi Motor Yamaha Vega R, Pelaku Dibikin Malu Polisi Tepat Di Depan Mertua

Albi Arangga - Minggu, 15 Januari 2023 | 09:04 WIB
Sripoku.com
Pelaku curanmor Yamaha Vega R berhasil ditangkap polisi.

MOTOR Plus-Online.com - Polisi berhasil bikin malu pelaku pencurian motor Yamaha Vega R tepat di depan si mertua.

Pelaku curanmor tersebut diketahui bernama Jusfri (27), yang merupakan warga Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Ia ditangkap polisi lantaran diduga mencuri motor Yamaha Vega R.

Pelaku ditangkap polisi di kediaman mertua pelaku.

Dikutip dari Sripoku.com, Minggu (15/1/2023), Jufri beraksi saat pemilik motor sedang menceri rumput buat hewan ternaknya.

Sewaktu hendak pulang usai mengambil rumput, pemilik motor terkejut karena motornya tak ada lagi ditempatnya semula.

Padahal ia tidak terlalu jauh memarkirkan motornya merk Yamaha Vega R tersebut.

Hanya berjarak sekitar 100 meter dari tempat ia mengambil rumput.

Baca Juga: Curi Motor Matic Honda Vario di Gunungkidul, Pelaku Dibuat Repot Korban

Kapolsek Pendopo, AKP Gunawan mengungkapkan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

"Dimana kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah mertuanya di Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan," katanya, Sabtu (14/01/2023).ujarnya.

Dikatakan, selanjutnya Polsek Pendopo dibantu personel Polsek Lintang Kanan melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka tersangka, Selasa (10/1/2023).

"Atas Kerjasama antara Polsek Pendopo dan Polsek Lintang Kanan pelaku berhasil diamankan," katanya.

"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Pendopo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Adapun pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Source : Sripoku.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular