Spion Motor Pakai Cermin Cembung, Alasannya Dijelaskan Pakar Safety Riding

Ardhana Adwitiya - Minggu, 15 Januari 2023 | 11:30 WIB
Honda Community
Ilustrasi spion motor pakai cermin cembung.

"Karena melihat itu enggak ke kanan saja, tentu ke kanan untuk menyusul tapi kalau mau berhenti perlu spion kiri," lanjut Joel.

"Jadi (spion) kanan dan kiri ini penting," pungkasnya.

Pemakaian spion motor juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau sering disebut UU LLAJ.

Pada Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ, dijelaskan pemotor yang tak pakai spion bakal ditilang dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Nah itu dia alasan spion motor pakai cermin cembung, jadi tambah pintar nih brother.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular