2 Alasan Motor Jadi Bodong Data Dihapus, Kemendagri Minta Pemutihan Pajak Motor Distop

Ahmad Ridho - Selasa, 24 Januari 2023 | 16:38 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Data STNK dihapus motor bodong karena dua alasan, Kemendagri minta pemutihan pajak motor 2023 tidak diadakan lagi.

MOTOR Plus-online.com - Ada dua alasan motor jadi bodong, Kemendagri minta program pemutihan pajak motor distop.

Saat ini beberapa daerah kembali menggelar pemutihan pajak motor 2023.

Tercatat ada empat daerah yang mengadakan pemutihan pajak motor sampai dua bulan ke depan.

Pemutihan pajak motor 2023 bisa dimanfaatkan penunggak pajak motor sebelum data STNK dihapus dan motor jadi bodong.

Daerah yang kembali mengadakan pemutihan pajak motor 2023 adalah Aceh, Riau, Jambi dan Sulawesi Barat.

Kepolisian dengan tegas mengeluarkan aturan khusus untuk penunggak pajak motor.

Pajak motor yang berlaku selama lima tahun berakhir, kemudian dua tahun tidak diperpanjang data STNK dihapus dan motor jadi bodong.

Periode tujuh tahun menunggak pajak akan diberikan sanksi berupa penghapusan data STNK (registrasi dan identifikasi).

Baca Juga: Serba Gratis dan Banyak Diskon Pemutihan Pajak Motor 2023 Cuma di Daerah Ini

Motor yang sudah dihapus data STNK-nya, tidak akan bisa didaftarkan ulang.

Dengan demikian motor akan jadi bodong (ilegal) karena STNK dan BPKB tidak berlaku lagi.

Sementara itu, ada dua syarat motor jadi bodong (data STNK dihapus).

Pertama pemilik motor tidak membayar pajak atau registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK (lima tahunan) berakhir.

Yang kedua, data STNK dihapus dan motor jadi bodong karena alasan rusak berat sehingga tidak bisa dikendarai lagi.

Kedua peringatan di atas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mengacu pada Pasal 74:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Bikin Girang, Pajak Mati Lebih dari 3 Tahun Cukup Bayar 3 Tahun

a. Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor, atau

b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

(3). Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi meminta program pemutihan pajak motor dihapuskan.

Kemendagri meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak lagi mengadakan pemutihan pajak motor.

Baca Juga: Nambah Lagi Daerah yang Mengadakan Pemutihan Pajak Motor 2023, Jangan Sampai Motor Jadi Bodong

Alasannya, pemutihan pajak motor atau pajak lainnya hanya memberikan insentif kepada masyarakat untuk menunda pembayaran pajak kendaraannya.

Himbauan ini disampaikan Agus Fathoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Agus Fathoni menjelaskan bahwa pemutihan pajak motor memang memberikan penerimaan pajak secara signifikan.

Namun demikian program pemutihan pajak motor hanya menunda pemerimaan pajak.

Berikut masa berlaku pemutihan pajak motor 2023 di empat daerah:

1. Pemutihan pajak motor 2023 di Aceh berlaku mulai 2 Januari sampai 28 Februari 2023.

2. Pemutihan pajak motor 2023 di Riau berlaku mulai Februari 2023

3. Pemutihan pajak motor 2023 di Sulawesi Barat berlaku mulai 12 Januari sampai 5 Maret 2023

4. Pemutihan pajak motor di Jambi berlaku mulai 6 Januari sampai 6 April 2023.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular