Ini Syarat Perpanjang STNK Terbaru, Cepat Urus Sebelum Motor Bodong

Galih Setiadi - Rabu, 25 Januari 2023 | 16:45 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Jangan kaget motor bodong, buruan urus simak syarat perpanjang STNK terbaru.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa bayar pajak, ini syarat perpanjang STNK yang paling baru, jangan sampai motor bodong alias ilegal.

Seperti yang brother ketahui, kebijakan penghapusan data STNK akibat tidak bayar pajak masih menjadi sorotan hingga saat ini.

Aturannya paling cepat ditetapkan mulai tahun ini, ketentuan tersebut berupa tidak perpanjang STNK lima tahunan.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali," bunyi aturan tersebut.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Saat hal tersebut terjadi dan malah dibiarkan mati selama dua tahun, data kendaraan bakal dihapus dari kepolisian.

Kalau data mobil atau motor pada STNK terhapus, jangan kaget kalau tidak bisa mendaftarkannya kembali.

Baca Juga: Serentak Pemutihan Pajak 2023 di 5 Wilayah Catat Kapan Mulainya STNK Motor 2 Tahun Gak Jadi Bodong

Jika masih nekat memakai motor atau mobil dengan data yang sudah dihapus itu, polisi berhak menyitanya.

Maka dari itu, bikers atau para pemilik motor jangan sampai membiarkan kendaraannya menjadi bodong.

Dengan cara taat bayar pajak untuk memperpanjang masa berlaku STNK, status motor bodong dapat dihindari.

Dikutip dari sumbawa.ntb.polri.go.id, perhatikan syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (atas nama perorangan)
  • Foto copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
  • Membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan

Kalau sudah memenuhi syarat, tinggal melakukan caranya, yaitu:

  • Membawa semua persyaratan
  • Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin
  • Menerima blanko cek fisik kendaraan
  • Menyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket
  • Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali.
  • Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru
  • Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Tunggu apalagi, buat bikers jangan sampai telat bayar pajak motor atau kendaraan yang brother punya ya.

Source : sumbawa.ntb.polri.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular