Driver Ojol Wajib Bayar ERP Karena Motornya Tidak Pelat Kuning

Albi Arangga - Kamis, 26 Januari 2023 | 07:25 WIB
Tribun Jakarta
Ilustrasi jalan yang dikenai tarif ERP di Jakarta.

MOTOR Plus-Online.com - Lantaran motornya tidak berpelat warna kuning mengharuskan para driver ojol tetap membayar tarif jalan berbayar alias ERP.

Wacana driver ojol dikenai tarif ERP pun langsung ditindaklanjuti menjadi aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta.

Massa aksi unjuk rasa tersebut yakni para driver ojol.

Mereka yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak tegas penerapan ERP.

"Wahai legislator Jakarta yang terhormat jangan pernah terbesit di pikiranmu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di (pemilihan umum) 2024," demikian yang tertulis di salah satu poster yang terpampang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin, menyampaikan bahwa driver ojol wajib memnayar tarif ERP.

Hal ini lantaran menurutnya para driver ojol tersebut motornya tidak berpelat warna kuning.

Ia juga menambahkan ketentuan ini merujuk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Kadishub DKI Jakarta Kasih Alasan Driver Ojol Harus Bayar Saat ERP Berlaku

"Yang demo ini kan angkutan online ya. Jadi, sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian itu hanya untuk pelat kuning dan mereka, angkutan online, ini kan sekarang masih pelat hitam," ujar Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Di satu sisi Syafrin tak memungkiri ojol bisa jadi tak akan dikenai tarif pelayanan ERP dengan catatan bahwa ini bisa terjadi jika UU Nomor 22 Tahun 2009 direvisi.

Syafrin kemudian menegaskan, selama UU Nomor 22 tak direvisi, Dishub DKI tetap mengacu kepada produk hukum tersebut.

"Kalau UU-nya diubah ya (bisa jadi ojol jadi pengecualian). Ya kami akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR," ungkap dia.

Sebagai informasi, berdasar rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Usulan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.

Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unjuk Rasa Tak Mempan, Ojol Tetap Akan Dikenai Tarif ERP"

Penulis : Albi Arangga
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular