Antara pelaku dan korban memang sudah saling kenal dan berteman baik.
Pelaku datang ke rumah korban diantar temannya yang tidak dikenal korban.
Pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk pergi sebentar saja hingga 3 bulan tidak kunjung kembali.
AKP Edi Arianto mengatakan, korban berusaha mencari pelaku untuk mengambil sepeda motornya, tapi tidak pernah ketemu.
Pelaku selalu menghindar dan korban merasa pelaku sudah tidak ada niat baik lagi untuk mengembalikan sepeda motor miliknya.
Sehingga korban melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya ke Polsek Belitang I.
"Pelaku ditangkap Senin 30 Januari 2023 ketika sedang berada di Desa Harjowinangun I," ujarnya, Selasa (31/1/2023).
"Pelaku langsung dijemput oleh Tim Reskrim Polsek Belitang 1 dan langsung dibawa ke Polsek Belitang I," sambungnya.
Baca Juga: Maling Motor Matic Honda BeAT Dibuat Panik Sampai Lari Kocar-Kacir
Dikatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Anggota juga mengamankan sepeda motor Yamaha Fino BG 4313 XV Tahun 2015 warna biru milik korban," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pinjam Motor Temannya Sampai 3 Bulan, Pria di OKU Timur ini Ditangkap Polisi
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR