STNK Mati Dan Enggak Bayar Pajak Motor 2 Tahun, Siap-siap Dapat Ini Dari Polisi

Galih Setiadi - Rabu, 1 Februari 2023 | 12:11 WIB
Otofemale.grid.id
Foto ilustrasi lembaran STNK. Enggak bayar pajak motor 2 tahun bisa bikin STNK mati, polisi bakal lakukan ini.

Kepolisian menghimbau supaya pemilik kendaraan tidak lupa melapor penghapusan data kendaraan kalau terjadi kecelakaan.

Kalau tidak melapor, maka pajak kendaraan dan sumbangan wajib akan terus berjalan.

Sementara untuk penghapusan data kendaraan oleh petugas, bakal dilakukan jika STNK mati dan sudah 2 tahun tidak bayar pajak.

Nantinya, mendekati 2 tahun menunggak, petugas akan mengirim surat peringatan pertama atau SP1.

Hal tersebut dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus.

"Apabila diberi SP2, maka selama satu bulan, dan SP3 maka data base kendaraan terhapus," jelasnya mengutip Tribratanews.sidoarjo.jatim.polri.go.id.

Maka dari itu, bikers jangan sampai lupa bayar pajak motor, apalagi lebih dari 7 tahun.

Source : Ntmcpolri.info,Tribratanews.sidoarjo.jatim.polri.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular