Kepolisian menghimbau supaya pemilik kendaraan tidak lupa melapor penghapusan data kendaraan kalau terjadi kecelakaan.
Kalau tidak melapor, maka pajak kendaraan dan sumbangan wajib akan terus berjalan.
Sementara untuk penghapusan data kendaraan oleh petugas, bakal dilakukan jika STNK mati dan sudah 2 tahun tidak bayar pajak.
Nantinya, mendekati 2 tahun menunggak, petugas akan mengirim surat peringatan pertama atau SP1.
Hal tersebut dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus.
"Apabila diberi SP2, maka selama satu bulan, dan SP3 maka data base kendaraan terhapus," jelasnya mengutip Tribratanews.sidoarjo.jatim.polri.go.id.
Maka dari itu, bikers jangan sampai lupa bayar pajak motor, apalagi lebih dari 7 tahun.
Source | : | Ntmcpolri.info,Tribratanews.sidoarjo.jatim.polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR