MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba belum bayar pajak motor 2 tahun dan membiarkan STNK mati, polisi bakal kirimkan ini ke penunggak.
Kabar penting buat bikers, terutama yang belum bayar pajak motor atau kendaraan yang dimiliki nih.
Jangan sampai telat apalagi lupa bayar pajak, segera perpanjang STNK kalau sudah waktunya.
Enggak main-main, polisi akan menetapkan aturan penghapusan data STNK bagi yang tidak taat dalam bayar pajak kendaraan.
Perlu brother pahami, ketentuannya berupa penghapusan data kalau tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama 2 tahun.
Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
"Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali" bunyi aturan Pasal 74 ayat 3.
Maksud aturan itu menjelaskan dua cara penghapusan data kendaraan, bisa dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan, yakni kepolisian.
Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak STNK Online 2023, Anti Motor Bodong Cukup Modal HP Saja
Ada dua pertimbangan, pertama karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Source | : | Ntmcpolri.info,Tribratanews.sidoarjo.jatim.polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR