Pemutihan Denda Pajak di Riau Mulai Hari Ini, Cepat Bayar Jangan Sampai Motor Jadi Bodong

Galih Setiadi - Rabu, 1 Februari 2023 | 20:01 WIB
TribunMedan.com
Foto ilustrasi STNK. Mulai hari ini pemutihan denda pajak di Riau diberlakukan, jangan sampai motor jadi bodong.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, ada pemutihan denda pajak di Riau yang digelar mulai hari ini, jangan sampai motor jadi bodong bro.

Buat yang belum bayar pajak motor, jangan sampai lewatkan program pemutihan yang satu ini.

Soalnya, lagi ada pemutihan salah satunya penghapusan denda pajak kendaraan nih.

Program pemutihan tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

"Kami imbau masyarakat agar benar-benar memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah khususnya bagi para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajaknya," ujarnya mengutip TribunPekanbaru.com.

Mulai hari ini, Rabu (1/2/2023), keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 31 Mei 2023.

Keringanan itu tertuang dalam dua aturan, pertama Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Nekat Diabaikan, Motor jadi Bodong Selamanya

Selain itu, Peraturan Gubernur Riau Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Serta Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Dengan diterbitkan 2 Peraturan Gubernur tersebut, maka masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik.

Simak keuntungan yang bisa dinikmati dari adanya program pemutihan pajak tersebut:

  1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
  2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II ).
  3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.
  4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
  5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).
  6. Bebas pajak progresif
  7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir).

Instagram.com/bapendariau
Program pemutihan denda pajak di Riau ada 7 keuntungan, ada diskon 50 persen.

"Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar- besarnya kepada para wajib pajak khususnya kwajib pajak endaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 sehingga target pendapatan Pemerintah Provinsi Riau dari sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target,"

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi berharap masyarakat segera memanfaatkan program itu.

Mengingat kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi.

Jika sudah diberlakukan, maka kedepan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong.

"Segera manfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, karena ini kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan," katanya.


Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul "Awas Jadi Kendaraan Bodong, Segera Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak hingga 31 Mei di Riau"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular