Pemutihan Denda Pajak di Riau Mulai Hari Ini, Cepat Bayar Jangan Sampai Motor Jadi Bodong

Galih Setiadi - Rabu, 1 Februari 2023 | 20:01 WIB
TribunMedan.com
Foto ilustrasi STNK. Mulai hari ini pemutihan denda pajak di Riau diberlakukan, jangan sampai motor jadi bodong.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, ada pemutihan denda pajak di Riau yang digelar mulai hari ini, jangan sampai motor jadi bodong bro.

Buat yang belum bayar pajak motor, jangan sampai lewatkan program pemutihan yang satu ini.

Soalnya, lagi ada pemutihan salah satunya penghapusan denda pajak kendaraan nih.

Program pemutihan tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

"Kami imbau masyarakat agar benar-benar memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah khususnya bagi para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajaknya," ujarnya mengutip TribunPekanbaru.com.

Mulai hari ini, Rabu (1/2/2023), keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 31 Mei 2023.

Keringanan itu tertuang dalam dua aturan, pertama Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Nekat Diabaikan, Motor jadi Bodong Selamanya

Selain itu, Peraturan Gubernur Riau Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Serta Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular