Waspada, Di Bogor Polisi Akan Tertibkan Motor Modifikasi Yang Pakai Knalpot Racing

Indra Fikri - Senin, 6 Februari 2023 | 16:45 WIB
Tribun Jateng
Ilustrasi foto. Polisi akan tertibkan motor modifikasi yang menggunakan knalpot racing di Bogor.

Sementara itu pada Pasal 106 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.

Selain sanksi denda dari penilangan, polisi akan bawa motor yang dimodifikasi menggunakan knalpot racing ke kantor polisi.

Sementara itu, pemilik kendaraan harus mengambilnya untuk diganti dengan knalpot standar.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Siap-siap, Penggunaan Knalpot Racing Bakal Ditertibkan di Kota Bogor

Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular