Jadi Debt Collector Gadungan, Maling Motor yang Beraksi di Cileungsi Terancam 5 Tahun Penjara

Galih Setiadi - Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:21 WIB
Kolase Humas Polri/TribunnewsDepok
Penangkapan maling motor yang jadi debt collector gadungan di Cileungsi (kiri) dan Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen (kanan).

MOTOR Plus-online.com - Komplotan maling motor yang melancarkan aksinya di Cileungsi ditangkap polisi dan terancam 5 tahun penjara, modus jadi debt collector.

Dua orang maling motor masing-masing berinsiial ED (38) dan W (33) berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor.

Pelaku pencurian motor itu terungkap dalam gelaran operasi Jaran yang digelar pada Rabu (22/2/2023).

Barang bukti berupa 4 unit motor hasil curian yang berhasil diamankan.

Pihaknya baru saja menangkap dua pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Cileungsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen pada Jumat (24/2/2023).

"Komplotan pelaku curanmor ini berhasil digulung jajaran Unit Reskrim Posek Cileungsi Polres Bogor dalam gelaran operasi Jaran yang di gelar pada Rabu 22 Februari 2023 lalu," terangnya dikutip dari TribunnewsDepok.com.

Ia mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di lima titik lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Kasus Debt Collector Makin Memanas, Motor Kredit Nunggak Cicilan STNK Diblokir

"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, kedua pelaku ini telah melakukan aksinya di lima titik lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cileungsi," ucapnya.

Empat motor yang disita dari pelaku merupakan hasil pencurian pada periode Januari hingga Februari tahun 2023 ini.

Kompol Zulkarnaen menjelaskan modus yang mereka lakukan dalam aksinya itu.

"Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus debt collector. Mereka memepet dan memberhentikan korbannya kemudian langsung merampas motor korbannya," tutur Kompol Zulkarnaen.

Saat ini para pelaku sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap komplotan curanmor ini.

"Atas perbuatannya kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ungkapnya.


Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul "Komplotan Curanmor Modus Debt Collector Rampas 4 Sepeda Motor Warga Cileungsi Bogor"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular