Jadi Debt Collector Gadungan, Maling Motor yang Beraksi di Cileungsi Terancam 5 Tahun Penjara

Galih Setiadi - Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:21 WIB
Kolase Humas Polri/TribunnewsDepok
Penangkapan maling motor yang jadi debt collector gadungan di Cileungsi (kiri) dan Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen (kanan).

Empat motor yang disita dari pelaku merupakan hasil pencurian pada periode Januari hingga Februari tahun 2023 ini.

Kompol Zulkarnaen menjelaskan modus yang mereka lakukan dalam aksinya itu.

"Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus debt collector. Mereka memepet dan memberhentikan korbannya kemudian langsung merampas motor korbannya," tutur Kompol Zulkarnaen.

Saat ini para pelaku sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap komplotan curanmor ini.

"Atas perbuatannya kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ungkapnya.


Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul "Komplotan Curanmor Modus Debt Collector Rampas 4 Sepeda Motor Warga Cileungsi Bogor"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular