Pemilik Kendaraan Jangan Kaget Dikirimi Surat Peringatan dari Polisi, Tanda-tanda Motor Akan Bodong

Erwan Hartawan - Kamis, 2 Maret 2023 | 14:15 WIB
Motor Plus/ Erwan
STNK yang datanya akan dihapus akan mendapat SP dari Polisi terlebih dahulu

Yusri menambahkan, apabila STNK mati dan data kendaraan dihapus, maka tidak bisa dihidupkan lagi.

Oleh karenanya, ia mengimbau agar pemilik kendaraan, untuk tidak lupa mengajukan penghapusan data kendaraan jika terjadi kerusakan akibat kecelakaan.

Sebab jika tidak melapor, maka pajak kendaraan dan sumbangan wajib akan terus berjalan.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana juga menjelaskan hal serupa.

Baca Juga: Tenang, STNK Motor Hilang atau Rusak Tinggal Urus, Biaya Rp 100 Ribu Ini Syaratnya

Menurutnya, peringatan hanya diberikan kepada pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK dua tahun berturut setelah masa berlakunya habis.

“Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum,” terang Dewi.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular