Debt Collector Makin Beringas Dorong Pengendara Tarik Paksa Motor Pakai Surat Tugas Palsu

Ardhana Adwitiya - Kamis, 2 Maret 2023 | 19:45 WIB
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Debt collector kasar tarik paksa motor diduga pakai surat tugas palsu, polisi tangkap satu pelaku di Koja, Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023).

Keesokan harinya, Alwi dan AW mendatangi pihak leasing untuk bertanya soal penarikan motor.

Namun pihak leasing menegaskan, tidak pernah memerintahkan penarikan motor tersebut.

"FIF (leasing) menyatakan bahwa berita acara serah terima kendaraan yang diserahkan oleh para pelaku kepada korban tersebut bukan dokumen milik mereka dan tidak pernah dikeluarkan oleh pihak FIF," jelas Iver.

Maka dari itu, 4 debt collector diduga membuat surat tugas palsu untuk aksi tarik paksa motor tersebut.

Salah satu pelaku yakni Stanislaus Biron (27) berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Jakarta Utara.

Sementara tiga pelaku lainnya masih buron.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365, Pasal 363, Pasal 368, dan atau Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perilaku Kasar "Debt Collector" di Koja, Dorong Korban lalu Rampas Motor"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular