Banyak BPKB Motor Hangus Usai Kebakaran di Plumpang, Cara Urusnya Gampang

Ahmad Ridho - Sabtu, 4 Maret 2023 | 15:36 WIB
ntmc.polri/Indra GT
Tidak sedikit BPKB motor dan mobil yang hangus terbakar, cara mengurusnya di kepolisian.

Setelah itu, api pun dengan cepat membesar karena dipicu karena banyaknya BBM di area Depo Pertamina.

Jumlah korban tewas dan meninggal dunia akibat insiden kebakaran hebat di depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, terus bertambah.

Berdasarkan data terakhir yang dipublikasikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta pukul 01.16 WIB, sebanyak 17 orang meninggal dunia, bertambah satu orang dibanding data sebelumnya.

"Info terakhir yang kami terima dari Jakarta Utara 17 orang," kata Pelaksana Harian Kepala BPBD DKI M Ridwan, Sabtu (4/3/2023).

Kemudian, terdapat 51 korban luka, dengan rincian 49 korban luka berat dan dua korban luka sedang.

Di samping itu, banyak BPKB motor hangus terbakar akibat insiden ini.

Untuk warga yang BPKB motornya rusak akibat terbakar, bisa mengurusnya.

Baca Juga: 18 Motor Curian di Polres Depok, Bikers Yang Kehilangan Bisa Diambil, Bawa STNK dan BPKB

Dikutip dari Divisi Humas Polri, berikut ini cara mengurus BPKB terbakar:

Cara urus BPKB rusak atau terbakar sebagian, persyaratan yang harus dilengkapi:

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular