Banyak BPKB Motor Hangus Usai Kebakaran di Plumpang, Cara Urusnya Gampang

Ahmad Ridho - Sabtu, 4 Maret 2023 | 15:36 WIB
ntmc.polri/Indra GT
Tidak sedikit BPKB motor dan mobil yang hangus terbakar, cara mengurusnya di kepolisian.

A. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)

B. Salinan akte pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)

C. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan)

D. Fotokopi STNK

E. BPKB yang sudah rusak/ halaman habis

F. Berita acara pengggantian BPKB rusak/halaman habis/terbakar sebagian

Baca Juga: Cuma Butuh 2 Hari Proses Pengurusan STNK dan BPKB Motor Listrik Hasil Konversi

Cara urus BPKB habis terbakar, persyaratan yang harus dilengkapi:

A. Laporan polisi BPKB terbakar (minimum tingkat Polsek)

B. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)

C. Salinan akta pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)

D. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan)

E. Surat pernyataan BPKB terbakar dari pemilik bermaterai

F. Bukti penyiaran di 1 (satu) media massa

G. Surat keterangan dari reserse (Reskrim)

Baca Juga: Dompet Tebel BPKB Motor Bisa Dicairkan Uang Tunai Sampai Rp 100 Juta, Caranya Mudah

H. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank

I. Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda)

J. Fotokopi STNK

K. Pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular