Banyak BPKB Motor Hangus Usai Kebakaran di Plumpang, Cara Urusnya Gampang

Ahmad Ridho - Sabtu, 4 Maret 2023 | 15:36 WIB
ntmc.polri/Indra GT
Tidak sedikit BPKB motor dan mobil yang hangus terbakar, cara mengurusnya di kepolisian.

MOTOR Plus-online.com - Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara menyisakan duka.

Bukan hanya rumah-rumah warga yang hangus dan jatuhnya korban jiwa.

Hal lainnya yang bikin sedih adalah banyak motor dan mobil hangus terbakar.

Selain itu, BPKB motor juga ludes dilalap si jago merah.

BPKB hangus tidak bisa dipakai lagi, lalu bagaimana cara mengurusnya?

Kebakaran hebat di Depo Pertamina Plumpang di Jalan Tanah Merah Bawah Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam.

Api pertama kali dilaporkan muncul pada pukul 20.11 WIB, berasal dari ledakan pipa bahan bakar minyak (BBM) di area Depo.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi (Kasie) Ops Damkar Jakarta Utara, Abdul Wahid menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal yang didapatkan, pipa yang dialiri oleh BBM tersebut meledak karena tersambar petir.

Baca Juga: STNK dan BPKB Bekas Jangan Dibuang Ternyata Ada yang Nampung dan Dihargai Sesuai Tahun dan Mereknya

"Kalau info yang diterima itu kesamber petir," ujar Wahid saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Setelah itu, api pun dengan cepat membesar karena dipicu karena banyaknya BBM di area Depo Pertamina.

Jumlah korban tewas dan meninggal dunia akibat insiden kebakaran hebat di depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, terus bertambah.

Berdasarkan data terakhir yang dipublikasikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta pukul 01.16 WIB, sebanyak 17 orang meninggal dunia, bertambah satu orang dibanding data sebelumnya.

"Info terakhir yang kami terima dari Jakarta Utara 17 orang," kata Pelaksana Harian Kepala BPBD DKI M Ridwan, Sabtu (4/3/2023).

Kemudian, terdapat 51 korban luka, dengan rincian 49 korban luka berat dan dua korban luka sedang.

Di samping itu, banyak BPKB motor hangus terbakar akibat insiden ini.

Untuk warga yang BPKB motornya rusak akibat terbakar, bisa mengurusnya.

Baca Juga: 18 Motor Curian di Polres Depok, Bikers Yang Kehilangan Bisa Diambil, Bawa STNK dan BPKB

Dikutip dari Divisi Humas Polri, berikut ini cara mengurus BPKB terbakar:

Cara urus BPKB rusak atau terbakar sebagian, persyaratan yang harus dilengkapi:

A. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)

B. Salinan akte pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)

C. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan)

D. Fotokopi STNK

E. BPKB yang sudah rusak/ halaman habis

F. Berita acara pengggantian BPKB rusak/halaman habis/terbakar sebagian

Baca Juga: Cuma Butuh 2 Hari Proses Pengurusan STNK dan BPKB Motor Listrik Hasil Konversi

Cara urus BPKB habis terbakar, persyaratan yang harus dilengkapi:

A. Laporan polisi BPKB terbakar (minimum tingkat Polsek)

B. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)

C. Salinan akta pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)

D. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan)

E. Surat pernyataan BPKB terbakar dari pemilik bermaterai

F. Bukti penyiaran di 1 (satu) media massa

G. Surat keterangan dari reserse (Reskrim)

Baca Juga: Dompet Tebel BPKB Motor Bisa Dicairkan Uang Tunai Sampai Rp 100 Juta, Caranya Mudah

H. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank

I. Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda)

J. Fotokopi STNK

K. Pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular