Setelah 12 Tahun Akan Dihapus Korlantas Polri, Ternyata Ini Alasan Diberlakukannya Pajak Progresif

Ahmad Ridho - Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:15 WIB
GridOto.com
Hore Korlantas Polri akan menghapus pajak progresif, ketahui kapan dimulainya pengenaan pajak untuk pemilik motor lebih dari satu ini.

Sudah tahu apa alasan diberlakukannya pajak progresif?

Pengenaan tarif pajak progresif ini bertujuan untuk menanggulangi kemacetan di DKI Jakarta akibat banyaknya kendaraan.

Tarif pajak progresif kendaraan bermotor milik pribadi dan badan hukum akan diberlakukan. 

Kepala Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi menjelaskan, kebijakan pajak progresif merupakan salah satu instrumen untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.

Besaran tarif pajak progresif kendaraan pribadi diberlakukan mulai dari 1,5 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, 1,75 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen ketiga, dan hingga seterusnya sebesar 4 persen.

Baca Juga: Ramai Wacana Penghapusan Pajak Progresif, Begini Hitungan Punya Motor Lebih dari Satu

Besaran tarif pajak progresif ini lebih rendah dibandingkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam peraturan itu disebutkan, besaran tarif pajak progresif maksimal 10 persen.

Namun, setiap pemda di seluruh Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan besaran tarif pajak progresif berdasarkan potensi daerah masing-masing.

"Dengan menaikkan pajak, orang akan berpikir lebih dalam untuk punya kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat pemilik yang sama," komentar Iwan.

Apa itu pajak progresif?

Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik motor atau mobil.

Beban pajak progresif berlaku jika jumlah kendaraan lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu alamat.

Baca Juga: Hore Balik Nama Motor Nol Biaya, Korlantas Polri Akan Kurangi BBNKB dan Hapus Pajak Progresif

Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengenaan tarif pajak progresif sudah diatur di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling rendah 1%, dan paling besar 2%.

- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan biaya paling rendah 2% dan paling besar 10%.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular