Jalur Puncak Bogor Berlaku Ganjil Genap, Motor Masih Bisa Lewat?

Reyhan Firdaus - Selasa, 21 Maret 2023 | 11:50 WIB
TMC Polres Bogor
Aturan Ganjil Genap berlaku selama Nyepi di Puncak Bogor

MOTOR Plus-online.com - Pemberlakuan ganjil genap berlaku di jalur Puncak, Bogor Jawa Barat.

Aturan ini berlaku dari hari Selasa (21/3) sampai Kamis (23/3) 2023 nanti.

Tepatnya, ganjil genap diberlakukan hari Selasa pukul 14.00 WIB, sampai Kamis pukul 24.00 WIB.

Soalnya jalur Puncak Bogor, bakalan ramai dikunjungi wisatawan menjelang hari raya Nyepi (22-23 Maret).

Informasi yang diunggah akun media sosial @tmcpolresbogor ini, juga memberitahukan jalur mana yang berlaku ganjil genap.

Wilayah pembatasan kendaraan ganjl genap di Puncak adalah Arah simpang Gadog, jalan raya Puncak sampai simpang empat Tugu, Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Lalu arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur, sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak juga berlaku pembatasan kendaraan ganjil genap.

Lalu penerapannya, kendaraan yang menuju ke arah Taman Safari khusus buat kendaraan berpelat nomor ganjil.

Sedangkan aturan pelat genap diberlakukan bagi kendaraan, yang mengarah ke Cisarua.

Baca Juga: Libur Nataru, Motor dan Mobil Berlaku Ganjil Genap Arah Puncak Bogor, Bikers Catat!

Buat kendaraan yang berpelat nomor tidak sesuai peraturan, petugas akan meminta putar balik.

Patokan ganjil genap sendiri, melihat angka paling terakhir di pelat nomor.

Patut diketahui, pemberlakuan ganjil genap juga termasuk untuk motor.

Ini tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puhncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Biar demikian, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam aturan tersebut, seperti:

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular