Anak Tabrak Anak Pakai Motor Hingga Tewas Kini Diungkap Polisi Terdapat Lima Pelanggaran Utama

Aong - Minggu, 26 Maret 2023 | 12:00 WIB
Screeshoot Video Tribunnews.com
Yamaha R25 yang menabrak Yamaha Jupiter di kasus anak tabrak anak

"Hasil pemeriksaan saksi ahli terhadap kelas jalan terjadinya TKP, kecepatan maksimal 50 km/jam, diduga ini melebihi," kata Ardi di Pos Simpang Lima Semarang.

Kedua, dari CCTV juga K menyalip mobil pikap hitam dari sisi kiri, sedangkan korban nyeberang di depan mobil pikap sehingga tidak melihat K.

Ketiga, K juga belum punya SIM karena masih di bawah umur.

Keempat, di CCTV K dan perempuan yang dibonceng, tak pakai helm.

Kelima, diduga terdapat pelanggaran administrasi dari pelat nomor yang telat bayar pajak kendaraan.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular