Pemudik Motor Dilarang Nyebrang Ke Sumatera Lewat Pelabuhan Merak, Ini Penjelasan Kemenhub

Ardhana Adwitiya - Selasa, 11 April 2023 | 08:30 WIB
NTMC Polri
Ilustrasi pemudik motor di Pelabuhan Merak yang ingin nyebrang dari Pulau Jawa ke Sumatera.

"Ciwandan itu bukan pelabuhan alternatif tapi pelabuhan yang digunakan bersama-sama pada saat pelaksanaan arus mudik," sambungnya.

Hendro menjelaskan, Pelabuhan Ciwandan digunakan supaya motor tidak tercampur dengan kendaraan lain seperti bus dan truk saat akan menyeberang ke Sumatera.

Pihaknya akan menyiapkan 12 kapal RORO untuk melayani penyeberangan dari Pelabuhan Ciwandan ke Pelabuhan Bakauheni.

Kemudian disiapkan juga 3 kapal besar yang akan melayani penyeberangan dari Pelabuhan Ciwandan ke Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, yaitu 1 kapal dari PT Pelni dan 2 kapal dari PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP).

"Khusus untuk sepeda motor, agar sepeda motor itu dapat terlayani dengan baik, maka sepeda motor nanti akan diarahkan melalui pelabuhan Ciwandan," kata dia.

Rencananya, lanjut Hendro, motor akan dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan pada H-4 hingga H-1 Lebaran.

Lalu pada arus balik akan dialihkan melalui Pelabuhan Panjang pada H+1 hingga H+7 Lebaran.

Baca Juga: Tak Ditindak, Pemudik Motor Diimbau Polisi Untuk Istirahat Cukup Saat Lebaran 2023 

Walau diutamakan untuk motor, ternyata kendaraan lain juga dapat mengakses Pelabuhan Ciwandan untuk menyeberang, namun dengan kapal yang berbeda.

"Sepeda motor semua lewat Ciwandan dan truk-truk yang boleh beroperasi nanti juga diarahkan ke Ciwandan," tambahnya.

"Tapi yang lain juga bisa menggunakan Ciwandan untuk pergerakan ke Bakauheni maupun kalau mau langsung ke Panjang juga bisa," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Kepadatan di Merak, Kemenhub Alihkan Pemudik Sepeda Motor Ke Pelabuhan Ciwandan"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular