Enggak Nyangka 2 Wilayah Ini Paling Tinggi Kasus Curanmor di Indonesia

Ahmad Ridho - Kamis, 13 April 2023 | 12:35 WIB
SHUTTERSTOCK/chalermphon_tiam
Enggak nyangka dua daerah ini paling tinggi kasus curanmor di Indonesia, pemotor jangan lengah.

Wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah merupakan daerah dengan jumlah kasus curanmor terbanyak di Indonesia.

Kepolisian dan pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka curanmor, seperti pemasangan CCTV, pengamanan tempat parkir, dan peningkatan patroli keamanan.

Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kendaraan serta memasang sistem keamanan pada kendaraan juga merupakan salah satu cara untuk membantu mengurangi kasus curanmor di Indonesia.

Kasus curanmor di jawa timur

Sayangnya, Jawa Timur merupakan salah satu daerah di Indonesia yang sering dilaporkan memiliki jumlah kasus curanmor yang tinggi.

Menurut data Kepolisian RI, pada tahun 2020 terjadi sekitar 8.636 kasus pencurian kendaraan bermotor di Jawa Timur, yang merupakan angka tertinggi kedua setelah Jawa Tengah.

Beberapa daerah di Jawa Timur yang sering dilaporkan memiliki tingkat curanmor yang tinggi antara lain Surabaya, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang.

Baca Juga: 7 Cara Motor Enggak Dicuri Saat Ditinggal Mudik Lebaran, Nomor 3 Sering Diabaikan

Namun, perlu diingat bahwa curanmor bisa terjadi di mana saja, oleh karena itu selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan.

Untuk membantu mengurangi kasus curanmor di Jawa Timur, pihak kepolisian dan pemerintah setempat terus melakukan berbagai upaya diantaranya:

- Meningkatkan patroli keamanan

- Memasang CCTV

- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kendaraan

- Memasang sistem keamanan pada kendaraan.

Kita juga dapat membantu dengan selalu memasang sistem keamanan pada kendaraan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terang.

Baca Juga: Maling Motor Pakai Cara Kuno Modal Balsem, Tukang Ojek Terkapar di Kalideres

Sebagai informasi, pelaku curanmor bisa dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, jika pelaku curanmor melukai atau membunuh korban dalam melakukan aksinya, hukuman yang dijatuhkan akan jauh lebih berat.

Sebagian dari artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence-AI)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular