Istimewa Pemilik SIM Tanggal Lahir Segini Boleh Diperpanjang Lagi Walau Masa Berlakunya Sudah Habis

Aong - Selasa, 18 April 2023 | 20:47 WIB
Facebook Deya Fitriani
Ada dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik tanggal lahir segini

Baca Juga: Cepat Perpanjang SIM Sebelum Lebaran 2023, Catat Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Oleh sebab itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada waktu tersebut, bisa melakukan perpanjangan setelah peride cuti bersama.

Adapun batas waktu perpanjangan tersebut, hanya berlaku mulai 26 April - 3 Mei 2023 saja.

Sementara bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada periode tersebut, maka tidak diperkenankan untuk memperpanjang SIM-nya.

Pemilik SIM harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas.

Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas

Selain mendatangi kantor pelayanan SIM, perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online.

Caranya mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel melalui Playstore atau Appstore.

Dengan mengunggah informasi dan persyaratan yang dibutuhkan, perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mudah lewat ponsel masing-masing.

Proses perpanjangan SIM online cukup mudah dan cepat.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular