Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Suruh Polisi Setop Pemudik Motor yang Bawa Bayi, Ini Alasannya

Galih Setiadi - Jumat, 21 April 2023 | 10:10 WIB
TribunJabar/Gani Kurniawan
Foto ilustrasi. Pemudik motor bawa bayi bakal diberhentikan polisi, Kapolda Metro Jaya sebut alasannya.

Para pemudik bisa memanfaatkan pos mudik untuk beristirahat hingga memeriksa kondisi kesehatan.

Untuk itu, Karyoto berharap pos mudik yang dibangun dapat digunakan masyarakat agar perjalanan ke kampung halaman tetap lancar.

"Artinya kalau capek silakan istirahat. Jangan paksakan karena pos-pos seperti ini, di Polres Bekasi aja yang sudah ada 4 pos, alangkah sangat membantu," katanya.

Menurutnya, para pemotor yang dalam perjalanan mudik diimbau untuk beristirahat supaya tidak kelelahan, sehingga dapat terhindar dari kecelakaan.

"Kita imbau kalau memang capek istirahat. Situasi saat ini panasnya luar biasa," kata dia.

"Yang mudik pakai motor bisa berangkat dengan aman dan nyaman. Kalau konsentrasi bagus dan tidak ngebut potensi kecelakaan bisa ditekan," kata Karyoto.

Karyoto juga meminta para pemudik memanfaatkan posko yang sudah disediakan untuk beristirahat.

Banyak fasilitas yang bisa dimanfaatkan di posko Kedung Waringin, dari alat pijat, pengecekan kesehatan, hingga makanan gratis.

"Kita melihat TNI-Polri dan masyarakat, donatur baik, yang memberi lahan sponsor sudah sangat bagus kerjasama. Kita berikan fasilitas untuk saudara-saudara kita yang mudik menggunakan sepeda motor untuk istirahat. Ada tempat pijat, toilet, makanan semuanya gratis," jelasnya.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Irjen Karyoto Instruksikan Anggotanya Setop Pemudik Motor Bawa Bayi: Carikan Kendaraan Lain"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Galih Setiadi




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular