Tanpa KTP Asli Bayar Pajak Kendaraan Ternyata Mudah Simak Caranya Agar Tidak Perlu Calo Segala Loh

Aong - Selasa, 9 Mei 2023 | 22:17 WIB
Facebook Ananda Putra
Tanpa KTP asli bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK kini bisa dilakukan

4. Perpanjang Pajak STNK

Jika sudah menjalani langkah ketiga, sudah dapat langsung perpanjang pajak STNK tanpa KTP asli.

Untuk melakukannya, ikuti empat langkah di bawah ini:

- Pilih “Tambah Data Kendaraan Bermotor” pada aplikai Signal anda;

- Tentukan bentuk kepemilikan kendaraan;

- Masukan nomor pendaftaran kendaraan motor (NRKB);

- Masukan 5 digit paling akhir nomor kerangka kendaraan.

Jika sudah melakukan semua tahapan itu, kendaraan milik anda pun sudah terintegrasi dengan aplikasi Signal.

Sehingga, sudah dapat melakukan pengajuan perpanjangan pajak STNK.

5. Pembayaran

Berikut petunjuk untuk pembayarannya:

- Tentukan NRKB yang hendak dibayar pajaknya, lalu pilih “Lanjut.”

- Info tentang SKK dan pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan ada dimonitor HP anda bersama jumlah yang perlu dibayar;

- Pilihlah menu kirim berkas (dokumen) TBPKP, lalu tambahkan alamat pengantaran di kolom yang ada;

- Rekap ongkos akan tampil dengan cara otomatis, lalu pilih “Lanjut”;

- Selanjutnya, “Pilih Cara Pembayaran” sehingga akan ditampilkan code bayar, jumlah yang dibayar, dan cara pembayarannya. Lalu, anda pilih lagi “Lanjut”;

- Tentukan bank yang hendak dipakai untuk bayar pajak. Teruskan dengan mengikuti petunjuk pembayaran hingga usai; Kalau sudah sukses, anda dapat memeriksa status pembayaran untuk memastikan transaksi telah sukses;

- Selesai pembayaran sukses, anda akan terima surat elektronik sebagai bukti pembayaran pelunasan pembayaran atau e-TBKP. Sesudah itu, anda akan memperoleh e-Pengesahan berisikan barcode untuk bukti pembayaran resmi.

Tinggal nunggu notis pembayaran pajak STNK yang baru dikirim lewat pos. 

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular