SIM Pertama Sudah Muncul Sejak Zaman Hindia Belanda, Bentuk Unik dan Cuma Ada Satu Jenis

Ahmad Ridho - Jumat, 12 Mei 2023 | 13:50 WIB
Twitter @HoldenKlasik/ Kompas.com
SIM pertama di Indonesia muncul tahun 1912 atau masa pemerintahan Hindia Belanda.

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) pertama di Indonesia sudah muncul sejak zaman Hindia Belanda.

Setiap pemotor atau pengemudi mobil wajib memiliki SIM sebelum beraktivitas menggunakan kendaraan.

Aturan memiliki SIM sudah tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Saat ini SIM dibagi atas beberapa golongan sesuai dengan jenis kendaraan.

Motor memakai SIM C, Mobil SIM A, SIM D untuk motor roda empat (difabel) dan jenis SIM B1 dan B1.

Ternyata dalam sejarah kemunculan SIM pertama kali di Indonesia sudah ada sejak zaman Hindia Belanda.

SIM pertamakali muncul tahun 1912 dan hanya ada SIM A.

Uniknya, SIM yang sudah ada sejak zaman Hindia Belanda ini cuma berlaku untuk dua wilayah yakni Jawa dan Madura saja.

Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Online Enggak Capek Antri Langsung Diantar Sampai Depan Rumah

Saat itu SIM berbentuk seperti tabungan (lembaran kertas).

Pada bagian depan bertuliskan Motorreglement (SPAATBLAD 1917 No.73) RIJBEWIJS.

SIM yang dikenal saat ini dahulu memakai nama Rebuwes atau Rijbewijs.

Rijbewijs sendiri merupakan bahasa Belanda yang artinya adalah Surat Izin Mengemudi.

SIM pertama di Indonesia atau Rijbewijs bentuknya seperti surat dan ditempel foto pemilik SIM.

Seperti SIM jadul yang diunggah pemilik akun Twitter @HoldenKlasik.

Surat ijin mengemudi zaman kolonial mbah, tertera tahun 1922 yang lebih tau mohon tambahkan informasi mbah, ukurannya berapa? (misalnya).

SIM merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperbolehkan seseorang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca Juga: Muncul Gugatan SIM Seharusnya Bisa Seumur Hidup Enggak Cuma 5 Tahun, Ini Alasannya

Sejarah pembuatan SIM dapat ditelusuri hingga awal abad ke-20, ketika kendaraan bermotor pertama kali diperkenalkan di beberapa negara.

Pada saat itu, tidak ada peraturan resmi tentang pengemudian kendaraan bermotor dan siapa saja dapat mengemudikannya tanpa memerlukan persyaratan khusus.

Pada tahun 1903, Inggris menjadi negara pertama yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki SIM.

Kemudian, beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat mengikuti langkah ini.

Di Indonesia, penggunaan SIM dimulai pada masa penjajahan Belanda.

SIM pertama di Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1912 dan hanya berlaku di wilayah Jawa dan Madura.

Pada tahun 1925, SIM mulai diperkenalkan di seluruh wilayah Indonesia.

Pembagian SIM di Indonesia awalnya hanya terdiri dari satu jenis, yaitu SIM A yang berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat.

Baca Juga: Jangan Bingung Cek Besaran Pajak Motor Bekas, Keluarkan HP Data Lengkap Langsung Muncul

Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi dan jenis kendaraan bermotor yang semakin beragam, pembagian SIM pun diubah dan diperluas.

Pembagian jenis SIM ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap pengemudi memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai untuk mengemudikan jenis kendaraan tertentu dengan aman dan bertanggung jawab.

Sebagian artikel ini menggunakan bantuan kecerdasan Artificial Intelegence (AI).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular