Pemutihan 2023 di Sumut Digelar, Bebas Denda Pajak dan Ada Keuntungan Lain

Yuka Samudera - Selasa, 30 Mei 2023 | 08:17 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Warga Sumatera Utara bisa manfaatkan program pemutihan 2023. Ada bebas denda pajak dan keuntungan lain!

MOTOR Plus-Online.com - Bikers di Sumatera Utara bisa senyum, pemutihan 2023 kembali digelar, ada bebas denda pajak dan keuntungan lain loh!

Para pemilik motor atau kendaraan lain di Provinsi Sumatera Utara segera manfaatkan program pemutihan pajak 2023 yang sedang berlangsung.

Bagi brother MOTOR Plus atau pemilik kendaraan lain yang belum bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa segera urus.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, program pemutihan pajak kendaraan resmi diadakan mulai  Senin (29/5/2023) hingga akhir September 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memberikan keringanan untuk masyarakatnya agar ingin membayar pajak.

Berikut keringanan yang ditawarkan dari program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara:

  • Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun ke-3 dan seterusnya
  • Bebas Denda PKB
  • Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB) ke-II
  • Bebas Denda BBNKB ke-II
  • Bebas Pajak Progresif
  • Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat

Baca Juga: Resmi Pemutihan 2023 Mulai Hari Ini, Bebas Tunggakan Pajak Tahun Ke-3 Dan Seterusnya Ada Keringanan Lain

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, Muhammad Fadly, menyampaikan imbauan terkait program pemutihan pajak ini.

"Kepada pemerintah daerah, khususnya kepada tim pembina Samsat daerah di minta untuk melakukan penghapusan Pajak Progesif dan biaya balik nama kendaraan ke-II, serta sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor ke-II," ujar Fadly, dikutip dari TribunMedan.com.

Para masyarakat yang ingin ikut pemutihan pajak kendaraan, cukup mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan pihak Samsat.

Instagram.com/samsatmedanutara
Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara berlaku sampai 30 September 2023.

"Sama seperti kepengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN), melampirkan buku hitam, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)," jelasnya.

Fadly melanjutkan, dengan adanya pemutihan setiap masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan data orang lain dan memiliki kendaraan lebih dari satu, maka masyarakat bisa melakukan pembaharuan data kendaraan tampa adanya biaya Progesif.

"Yang terpenting adalah bila mana kita masyarakat memiliki kendaraan lebih dari satu, dengan adanya intenspikasi dan ekstensifikasi ini, tidak usah lagi menggunakan nama lain, artinya jika ada kendaraan lebih dari satu, masyarakat bisa balik nama tampa biaya progesif lagi," tambahnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan tersebut.

"Kepada masyarakat, pesannya dengan adanya intenspikasi dan ekstensifikasi, segera lah memperbaharui data kendaraannya." ucap Fadly.

Baca Juga: Masa Berlakunya Lama, Pemutihan 2023 Tunggakan Pajak 2 Tahun atau Lebih Cuma Bayar Segini

"Artinya dengan dihapuskannya pajak progesif dan tidak dikenakannya biaya balik nama kendaraan ke-II, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan nama orang lain, atau perusahaan. Cukup menggunakan nama pribadi dan yang memiliki kendaraan lebih dari satu tidak dikenakan pajak progesif," bebernya.

Nah untuk brother yang berdomisili di Sumatera Utara, tunggu apalagi segera manfaatkan program pemutihan pajak 2023 ini yuk!

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Berlaku 4 Bulan, Simak Syarat dan Penjelasannya"

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular