Kemenperin Sebut Ratusan Orang Sudah Kebagian Bantuan Pemerintah Rp 7 Juta Pembelian Motor Listrik, Intip Syaratnya

Ardhana Adwitiya - Jumat, 2 Juni 2023 | 08:11 WIB
Yuka S./MOTOR Plus-online
Smoot jadi salah satu motor listrik baru yang kebagian bantuan pemerintah Rp 7 juta.

"Asalkan datang ke dealer yang sudah ditunjuk di SISAPIRa tersebut, tinggal tunjukkan NIK-nya (Nomor Induk Kependudukan)saja," jelasnya.

Dengan memberikan NIK KTP, maka dealer yang terpilih akan memutuskan apakah masyarakat yang mendaftar tersebut berhak menerima bantuan motor listrik atau tidak.

"Bisa langsung dicek oleh dealer tersebut, kurang lebih dari 1 menit dealer harus bisa memutuskan apakah masyarakat yang datang berhak atau tidak untuk mendapatkan bantuan pemberian," tambahnya.

Apabila berhak maka masyarakat bisa langsung membawa pulang motor listrik, baik itu menyelesaikan secara tunai atau kredit.

Setelah itu, kata Dodit, penggantian motor listrik akan dilakukan oleh perusahaan dealer itu sendiri apabila sudah dilengkapi dokumen STNK.

"Kenapa dokumen STNK ini penting? karena untuk menghindari fraud dari imigrasi SPK," sambungnya.

"Jadi kami perlu double cek, triple cek dari teman-teman Kepolisian," lanjutnya.

"Harapannya dengan adanya dokumen STNK bisa meminimalisir kecurangan," pungkasnya.

Adapun beberapa syarat penerima bantuan Rp 7 juta untuk motor listrik baru ialah sebagai berikut:

- Diutamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

- Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular