Beraninya Pelaku Oli Palsu, Padahal Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara atau Denda Miliaran Rupiah

Galih Setiadi - Senin, 12 Juni 2023 | 12:35 WIB
Kolase Tribunnews.com
Para pelaku oli palsu terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda miliaran rupiah.

Dalam sehari, para tersangka memproduksi ribuan botol oli palsu.

Adapun oli palsu tersebut didistribusikan atau diedarkan ke seluruh Indonesia.

Gara-gara perbuatannya, para tersangka disangkakan sejumlah pasal diantaranya Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Lewat UU tersebut, mereka terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kemudian pasal 120 ayat 1 juncto pasal 53 ayat 1 huruf B Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular