Razia Bodong Bisa Terjadi dalam Operasi Patuh Jaya 2023 Begini Cirinya

Aong - Rabu, 12 Juli 2023 | 08:30 WIB
Kompas.com
Agar tak disebut razia bodong wajib pasang plang pemberitahuan

MOTOR Plus-online.com - Selama 2 minggu Polri menggelar operasi patuh 2023 dan masyarakat bisa mengenali adanya razia bodong.

Razia bodong bisa terjadi dalam operasi patuh jaya 2023 begini cirinya karena dianggap tidak resmi dan melanggar aturan.

Seperti diketahui razia Operasi atuh Jaya akan dimulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Operasi patuh bisa disebut razia bodong jika dilakukan tidak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

Adapun razia bodong tersebut tidak mengikuti peraturan atau PP Nomor 80 Tahun 2012.

Salah satunya disebutkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, petugas wajib menempatkan tanda atau plang yang menunjukkan adanya Operasi Patuh Jaya 2023.

"Petugas yang tidak memasang pelang tanda razia saat melaksanakan penindakan," katanya di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023) dikutip dari Kompass.com.

Menurut PP tersebut plang atau tanda yang menunjukkan adanya razia tersebut harus ditempatkan di tempat yang mudah terlihat oleh pengguna jalan.

Pasang tanda atau plang wajib dilakukan yang menunjukkan adanya razia minimal 50 meter sebelum tempat digelarnya pemeriksaan.

Baca Juga: Pelat Nomor Seperti Ini Bakal Disikat Habis Polisi di Operasi Patuh Jaya 2023

Baca Juga: Pemotor Bisa Menolak Saat Mau Ditilang, Polisi Harus Bisa Tunjukkan Surat Ini

Berikut ini prosedur razia polisi berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2012 agar tak dianggap bodong:

- Dalam melakukan razia, petugas kepolisian dilengkapi dengan surat perintah tugas;

- Polisi yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut kepolisian;

- Razia dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;

- Polisi wajib menempatkan tanda yang menunjukkan adanya razia minimal 50 meter sebelum tempat digelarnya pemeriksaan, kecuali dalam hal tertangkap tangan;

- Tanda yang menunjukkan adanya razia tersebut harus ditempatkan di tempat yang mudah terlihat oleh pengguna jalan;

- Jika razia dilakukan malam hari, selain tanda, petugas juga wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya;

- Dalam melakukan razia, polisi harus berpedoman pada kode etik kepolisian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular