Razia Gabungan Polisi Incar Modifikasi Motor Seperti Ini, Bagaimana dengan Modif Ekstrim?

Ahmad Ridho - Rabu, 12 Juli 2023 | 12:15 WIB
Instagram @biduanracings
Modifikasi motor yang jadi incaran polisi di razia gabungan Operasi Patuh Jaya 2023, salah satunya modif ekstrim. (foto ilustrasi)

Lalu ada yang pasang rotator dan sirene, karena motornya dipakai untuk mengawal.

Padahal pemasangan rotator dan sirene diatur UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 59 ayat (2) disebutkan penggunaan lampu isyarat untuk kepentingan tertentu, terdiri atas warna; merah, biru dan kuning.

Pada ayat (3) disebutkan lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai
tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Untuk ayat (4) menyatakan lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

Pada ayat (5) lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelanggaran ini melanggar Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Lalu bagaimana dengan modifikasi motor secara ekstrim atau diubah total?

Baca Juga: Serba Rp 3 Jutaan Motor Murah Honda Supra X Dilelang, STNK dan BPKB Lengkap

Modifikasi ekstrim berarti mengubah motor secara total dari bentuk aslinya, dan pasti kena tilang.

Modifikasi motor yang membuat motor tidak lagi sesuai dengan regulasi di Indonesia dan mengubah total spesifikasi bawaan akan ditindak polisi.

Modifikasi motor yang aman asalkan tetap sesuai keselamatan berkendara dan surat-surat kendaraan.

Beberapa hal yang menyangkut modifikasi motor secara ekstrim dengan mengganti cat tidak sesuai dengan data di STNK atau BPKB.

Mengganti pelek motor, setang, memasang aksesoris yang mengganggu pengguna jalan dan beberapa modifikasi yang melanggar menurut aturan hukum.

Jika modifikasi motor yang dilakukan mengubah tipe kendaraan maka diwajibkan untuk uji ulang tipe.

Aturan itu sudah ada di dalam Pasal 52 ayat (3) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, tujuan dari uji tipe adalah memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular