8 Ribuan Pemotor Ditilang Karena 3 Huruf Ini saat Operasi Patuh Jaya 2023

Reyhan Firdaus - Kamis, 13 Juli 2023 | 07:43 WIB
instagram.com/tmcpoldametro
Ilustrasi polisi pantau motor di Kalimalang Bekasi

MOTOR Plus-online.com - Ribuan pemotor terjaring saat Operasi Patuh 2023.

Operasi Patuh 2023 diselenggarakan Polri, dari hari Senin (10/6) sampai hari Minggu (23/7).

Yang bikin kaget, hari pertama Operasi Patuh 2023 ternyata sudah tercatat 15.588 kendaraan yang ditindak.

Angka fantastis ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Pada tanggal 10 Juli 2023, total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual sebanyak 15.588 unit. Jumlah teguran sebanyak 58.146 kendaraan," kata Ramadhan dikutip dari Kompas.tv.

Ternyata pelanggaran terbanyak, dilakukan oleh para pemotor bro, dan mayoritas karena 3 huruf.

Kok bisa, karena ada 8.916 pelanggar terjadi akibat pemotor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemotor tidak memakai helm dengan logo SNI, bisa kena Operasi Patuh dan dendanya lumayan.

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.

Selanjutnya yang banyak dilanggar adalah melawan arus, sebanyak 1.882 pemotor melanggar aturan ini..

Tidak kalah banyak adalah berboncengan lebih dari satu penumpang, sebanyak 1.806 pelanggar.

Polri juga mengumumkan data jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari pertama Operasi Patuh 2023.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi hari pertama Operasi Patuh 2023, sebanyak 64 kejadian.

"Apabila dibandingkan dengan tahun 2022 ada 101 kejadian, jumlah kecelakaan mengalami penurunan sebanyak 37 kejadian," tutup Ramadhan.

Source : Kompas.tv
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular