Polisi Tilang 8.916 Pemotor Karena Helm Tak Ada Logo Ini dalam Razia Operasi Patuh 2023 Hari Pertama

Aong - Kamis, 13 Juli 2023 | 10:00 WIB
Kompas.com
Logo SNI harus berada di samping kiri atau belakang helm jadi incaran polisi dalam razia Operasi Patuh 2023

Baca Juga: Kabur dari Razia Polisi Dua Pelajar Hampir Dijemput Malaikat Maut Yamaha Mio Mesraan dengan Truk

Aong Ulinnuha
Logo SNI bukan stiker harus timbul atau diembos

Pemotor tidak memakai helm dengan logo SNI, bisa kena Operasi Patuh dan dendanya lumayan.

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.

Selanjutnya yang banyak dilanggar adalah melawan arus, sebanyak 1.882 pemotor melanggar aturan ini..

Tidak kalah banyak adalah berboncengan lebih dari satu penumpang, sebanyak 1.806 pelanggar.

Polri juga mengumumkan data jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari pertama Operasi Patuh 2023.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi hari pertama Operasi Patuh 2023, sebanyak 64 kejadian.

"Apabila dibandingkan dengan tahun 2022 ada 101 kejadian, jumlah kecelakaan mengalami penurunan sebanyak 37 kejadian," tutup Ramadhan.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular