Mager ke Samsat, Yuk Bayar Pajak dan Perpanjang STNK Via Online Modal HP dan Internet Sat Set Banget

Yuka Samudera - Kamis, 3 Agustus 2023 | 15:50 WIB
Kolase Dok. Otofemale.ID dan website Samsat Digital)
ILUSTRASI. Asyik perpanjang STNK dan bayar pajak bisa via online cukup modal HP dan internet.

Setelah melakukan registrasi, langkah berikutnya adalah mendaftarkan atau memasukan data kendaraan. Berikut caranya:

Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri:

  1. Pilih menu tambah data kendaraan bermotor;
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri;
  3. Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor;
  4. Memasukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin;
  5. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
  6. Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;

Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

  1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan;
  2. Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK;
  3. Meng-input NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB; Memasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin;
  4. Memasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP;
  5. Setelah semua kolom terisi maka klik tombol ‘Lanjut’;
  6. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
  7. Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.

Baca Juga: Pemutihan Agustus 2023 Berlangsung di 8 Provinsi Diskon Pajak dan Bebas Balik Nama Berlaku

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.

Kode Bayar di aplikasi Signal hanya akan berlaku selama 2 jam, setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.

Berikut ini adalah langkah setelah mendapatkan Kode Bayar.

  1. Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".
  2. Generate Kode Bayar, klik "Lanjut".
  3. Pilih salah satu bank, klik "Lanjut".
  4. Tampil cara pembayaran, klik "Lanjut".
  5. Silakan lakukan pembayaran pajak motor Anda.
  6. Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.
  7. Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi Signal.

samsatdigital.id
Ilustrasi cara bayar pajak kendaraan pakai aplikasi SIGNAL.

Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Nantinya, bukti digital itu bersifat sah dan valid, sebagai informasi untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Namun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahun, tetap harus dilakukan di kantor Samsat.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Perpanjang STNK secara Online dengan Mudah"

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular