Ketahui Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Prosesnya Cepat

Ahmad Ridho - Senin, 14 Agustus 2023 | 12:06 WIB
Dok MOTOR Plus
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa maintenance bisa perpanjang sampai akhir Agustus 2023.

Namun, apabila pemegang SIM mati yang tidak perpanjang sesuai tanggal yang telah ditentukan di atas, maka harus bikin SIM baru.

"Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulisnya.

Cara dan Biaya Perpanjang SIM

Memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di Samsat atau layanan SIM Keliling terdekat.

Berikut syarat, cara dn biayanya.

1. Syarat perpanjangan SIM

- Foto Kopi KTP yang masih berlaku

- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

- Bukti Cek Kesehatan

- Bukti Tes Psikologi.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular