Buruan Perpanjang SIM Mati Biaya Bisa di Bawah Rp 200 Ribu, Begini Syarat dan Caranya

Galih Setiadi - Jumat, 18 Agustus 2023 | 13:31 WIB
TribunJogja.com/Christi Mahatma
Foto ilustrasi SIM C dan SIM BII. Ini syarat perpanjang SIM mati dengan biaya bisa di bawah Rp 200 ribuan.

Yaitu hanya untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Agustus 2023.

Kalau brother yang SIM-nya habis dan enggak perpanjang hari ini, jangan kaget kalau permohonan perpanjang SIM ditolak dan harus bikin baru lagi.

Brother yang berada di wilayah DKI Jakarta, bisa mendatangi SIM keliling yang masih buka sampai pukul 14.00 WIB.

Untuk lokasi SIM keliling, brother bisa lihat postingan di bawah ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.

Belum termasuk biaya tes psikologi Rp 60.000, tes kesehatan Rp 35.000, dan asuransi Rp 50.000.

GridOto.com/Adam Samudra
Biaya perpanjang SIM C RP 75.000.

Dengan enggak diwajibkannya asuransi, total biaya perpanjang SIM cuma Rp 170.000.

Sementara itu, kalau menggunakan asuransi mencapai Rp 220.000.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular