9 Provinsi Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor 2023 Terbaru di Yogyakarta

Ahmad Ridho - Jumat, 25 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Dok MOTOR Plus
Pemutihan pajak motor 2023 masih ada di 9 provinsi di Indonesia, terbaru Yogyakarta ikut mengadakan.

MOTOR Plus-online.com - Banyak keuntungan diberikan di pemutihan pajak motor 2023, masih ada 9 provinsi.

Jangan lupa siapkan KTP, STNK dan BPKB untuk pengurusan pembayaran pajak motor di Samsat.

Pemutihan pajak motor masih berlaku sampai hari ini dan ada yang berakhir sampai Desember 2023.

Yang terbaru mengadakan program ampunan pajak motor ini adalah Yogyakarta.

Bagi yang akan balik nama kendaraan bermotor, di pemutihan pajak motor 2023 tidak dipungut biaya alias gratis.

Saat ini total ada 9 provinsi telah mengambil langkah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan (PKB) pada bulan Agustus 2023.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia, dan masing-masing provinsi memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk mengikuti program ini.

Bagi yang tertarik, pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan dari provinsi masing-masing agar dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

Baca Juga: 10 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di 4 Provinsi Ditutup Nunggak Lama Bayar Setengahnya

Dikutip dari Kompas TV, berikut 9 provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak motor 2023:

1. DKI Jakarta

Periode Pemutihan: 22 Juni - 29 Desember 2023

Ketentuan: Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.

2. Jawa Barat

Periode Pemutihan: hingga 31 Agustus 2023

Syarat Khusus: Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 7 tahun hanya akan dikenakan pajak untuk 3 tahun saja.

Selain itu, terdapat persyaratan dokumen lain yang harus dipenuhi, seperti STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta kunjungan ke kantor Samsat dan sertakan BPKB asli.

3. Jawa Tengah

Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023

Provinsi ini menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

Baca Juga: Pemutihan Pajak di 4 Provinsi Berakhir Agustus Ini, Cepat Urus Biar Tak Jadi Motor Bodong

4. Jawa Timur

Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023

Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.

Target Penerimaan: Rp588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.

Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif. Bapenda Jawa Timur mencatat sekitar 1.189.400 kendaraan dapat memenuhi syarat untuk insentif ini.

5. Lampung

Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023

Syarat: Kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan ketentuan lainnya.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa syarat harus dipenuhi, seperti nomor polisi kendaraan harus Lampung atau kode BE. Ada juga keringanan untuk tunggakan PKB minimal 3 tahun untuk kendaraan bermotor.

6. Sumatra Utara

Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023

Keuntungan: Bebas denda dan pajak, termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan.

Beberapa syarat termasuk bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pemutihan Khusus Kendaraan Pajak Mati Lama Digratiskan Tidak Perlu Bayar Dibuka di Tiga Provinsi

7. Sumatra Selatan

Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023

Keuntungan: Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.

Program ini mencakup pembebasan PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, pembebasan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

8. Kalimantan Tengah

Periode Pemutihan: 17 Mei - 31 Agustus 2023

Keuntungan: Pembebasan denda dan pajak untuk kendaraan tertentu.

Program ini memberikan tiga jenis keringanan, yaitu penghapusan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, penghapusan BBNKB II termasuk pokok dan denda, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan roda empat.

9. Yogyakarta

Periode Pemutihan: 10 Agustus - 30 September 2023

Keuntungan: Bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda biaya balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," peringatan dari Samsat DIY yang diunggah pada Rabu (9/8) malam.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular