Warga Tangsel Merapat Puluhan Motor Curian Masih Tertahan di Polres Tangsel, Mau Ambil Gratis!

Uje - Selasa, 19 September 2023 | 13:00 WIB
Kolase Instagram.com/abouttng_official
Ilustrasi motor curian yang diamankan di Polres Tangerang Selatan.

MOTOR Plus-online.com - Warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang merasa kehilangan motor bisa langsung datang ke Polres Tangsel.

Karena disana masih tertahan puluhan motor curian yang tertahan di Polres Tangsel.

Polisi menjamin untuk para warga yang kehilangan motor bisa gratis ambil motornya jika memang terbukti menjadi pemilik sah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polres Tangerang Selatan Ipda M Either Yusran.

Pemilik motor yang merasa kehilangan cukup datang ke Polres Tangsel sambil membawa bukti kepemilikan yang sah serta melampirkan laporan surat kehilangan.

Nantinya pengambilan motor gratis alias tidak dipungut biaya.

Yusran mengungkapkan dari 22 unit motor matic yang disita dari penadah motor curian berinisial SN (38) beberapa waktu lalu baru dua unit yang diambil oleh pemilik.

"Sudah dua kendaraan (yang diambil pemiliknya) keduanya Honda Beat. Tapi sudah banyak yang konfirmasi juga cuma belum datang ke Polres," ungkap Yusran dikutip dari kompas.com, Selasa (19/9).

Baca Juga: Niat Jual Motor Curian Via Facebook, 3 Maling di Jambi Diciduk Polisi Pakai Trik COD

Selebihnya, masyarakat hanya sebatas mengonfirmasikan rencana pengambilan ke pihak kepolisian.

Berikut 22 data kendaraan motor yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut:

1. Sepeda motor merek Honda Beat berwarna merah hitam
- Nomor polisi: tidak terpasang
- Nomor rangka: MH1JM8113MK413436
- Nomor mesin : JM81E415386

2. Sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam dof
- Nomor polisi: A 3375 MJ
- Nomor rangka: MH1JM9116MK637418
- Nomor mesin : JM911637078

3. Sepeda motor merek Honda berwarna putih
- Nomor polisi: A 2199 VAA
- Nomor rangka: MH1JFZ133KK363233
- Nomor mesin : -

4. Sepeda motor merek Honda berwarna hitam
- Nomor polisi : A 4295 EJ
- Nomor rangka : MH1JM2126KK513775
- Nomor mesin : -

5. Sepeda motor merek Honda berwarna merah
- Nomor polisi: B 3483 UIW
- Nomor rangka: MH3SE881DFJ351690.

6. Sepeda motor merek Honda berwarna hitam putih
- Nomor polisi: B 3505 CDK
- Nomor rangka: MH1JFS111GK324234

7. Sepeda motor merek Honda berwarna hitam
- Nomor polisi: B 4489 NFW
- Nomor rangka: MH1JFZ217JK294252

8. Sepeda motor merek Honda berwarna hitam
- Nomor polisi: A 2451 OT
- Nomor rangka: MH1JM6117LK135336

9. Sepeda motor merek Honda berwarna hitam
- Nomor polisi: B 5161 TCJ
- Nomor rangka: MH1JFZ132KK285222

10. Sepeda motor merek Honda berwarna merah hitam
- Nomor polisi: B 6837 PSQ.
Nomor rangka: MH1JM1123KK076389.

11. Sepeda motor merek Honda berwarna merah hitam
- Nomor polisi: F 6586 FDW
- Nomor rangka: MH1JFZ218KK563604

12. Sepeda motor merek Honda berwarna merah putih
- Nomor polisi: AD 2713 AGG
- Nomor rangka: MH1JM1117JK739176

13. Sepeda motor merek Honda berwarna merah hitam
- Nomor polisi: B 3321 CGW
- Nomor rangka: MH1JFZ118HK853044

14. Sepeda motor merek Honda berwarna magenta hitam
- Nomor polisi: B 4001 KRI
- Nomor rangka: MH1JM1125LK422718

15. Sepeda motor merek Honda berwarna merah hitam.
- Nomor polisi: A 3374 SQ
- Nomor rangka: MH1JM3119K648566

16. Sepeda motor merek Honda berwarna putih
- Nomor polisi: A 2199 VAA
- Nomor rangka: MH1JFZ133KK363233

17. Sepeda motor merek Honda berwarna merah hitam
- Nomor polisi: A 6909 DA
- Nomor rangka: MH1JM3127JK035399

18. Sepeda motor merek Honda
- Nomor polisi: tidak terpasang
- Nomor rangka: dirusak

19. Sepeda motor merek Honda
- Nomor polisi: tidak terpasang
- Nomor rangka: dirusak

20. Sepeda motor merek Honda
- Nomor polisi: tidak terpasang
- Nomor rangka: dirusak

21. Sepeda motor merek Honda
- Nomor polisi: tidak terpasang
- Nomor rangka: dirusak

22. Sepeda motor merek Honda
- Nomor polisi: tidak terpasang
- Nomor rangka: dirusak

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru 2 Motor Curian yang Diambil Kembali Pemiliknya di Polres Tangsel, Polisi: Pengambilannya Gratis

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular