Teganya Maling Motor di Buleleng Gasak Honda BeAT, Korban Lagi Jaga Anak di Rumah Sakit

Galih Setiadi - Minggu, 1 Oktober 2023 | 13:35 WIB
Ist via TribunToraja.com
Gambar ilustrasi. Maling motor Honda BeAT di Buleleng bikin korbannya rugi Rp 13 jutaan.

Setelah korban melapor ke polisi, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya penyidik mendapat informasi kalau Honda BeAT itu akan dijual tersangka lewat marketplace.

Adapun pelaku berhasil diringkus 3 hari setelah dilaporkan, tepatnya pada Senin (18/9/2023).

Humas Polri
Maling motor berusia 50 tahun di Buleleng ditangkap polisi.

Pelaku maling motor itu terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular