Ciri Motor dan Mobil Bebas Tilang Meski Tidak Uji Emisi Duit Rp 500 Ribu Aman

Ardhana Adwitiya - Selasa, 10 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi polisi tilang pengendara motor yang belum uji emisi di Jakarta.

Sebelumnya diketahui, tilang uji emisi sempat dihentikan karena dianggap kurang efektif.

Syafrin juga menjelaskan, pertimbangan diberlakukannya tilang uji emisi lagi.

“Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif," sambungnya.

"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," lanjutnya.

"Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi,” tambahnya.

Syafrin menjelaskan, mekanismenya masih sama seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, yakni Pemprov bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polri.

Sementara terkait lokasi, kata Syafrin, masih dalam pembahasan.

"Ya tentu itu akan mobile, masih dalam pembahasan titiknya, nanti diinformasikan,” pungkasnya.

Sementara untuk tilang, mengikuti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemilik motor yang tak lolos uji emisi akan kena tilang dan denda Rp 250.000.

Sedangkan mobil yang tak lolos uji emisi didenda Rp 500.000.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular